Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Jaga Marwah Pengawas Pemilu

Bahkan, lanjutnya, regulasi yang telah ada untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan.

“Orang yang mengawasi harus lebih pintar dari orang yang diawasi, perbanyak ilmu pengetahuan kepemiluan salah satu caranya,” ungkap pria asal Sulawesi Utara itu.

Herwyn juga berharap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 bisa memiliki kompetensi-kompetensi dasar pengawas pemilu, guna menunjang kerja-kerja pengawasan di daerah masing-masing.

“Lima kompetensi dasar yang harus dimiliki pengawas pemilu yaitu pengetahuan, kompetensi teknis, kompetensi khusus, advokasi dan kompetensi individual,” ungkap Herwyn. (ernawati/rls)

Editor: Erna Djedi