WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menolak laporan Hairansyah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
Penolakan itu dituangkan dalam surat keputusan Bawaslu RI
Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, perihal
Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Hairansyah SH MH.
“Dengan Hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr. Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” tulis Bawaslu RI dikutip wartabanjar.com dari risalah putusan Bawaslu RI.
Baca juga: Gus Baha Ingatkan Pentingnya Jaga Akhlak dan Tata Krama Sosial di Masyarakat
Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Adapun yang menjadi terlapor dalam pengaduan yang disampaikan Hairansyah SM MH ada 16 orang, yakni dari KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan KPU Kota Banjarbaru.







