"Dengan demikian, penuntut umum berpendapat, perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Jaksa juga menolak pleidoi kuasa hukum Mario Dandy terkait restitusi tak dapat diganti dengan pidana penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut.

"Kami menolak pendapat tim penasihat Terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia," ujarnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi