Perketat Awasi Orang Asing di Kabupaten Balangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Gelar Rapat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kamis (24/8/2023).

    Kali ini rapat dilakukan di Tingkat Wilayah Kabupaten Balangan.

    Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Madani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dihadiri oleh anggota Timpora yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    Timpora merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
    Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan
    Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak
    Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

    Rapat diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono selaku Ketua Panitia, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Agustinus Aponno.

    Di kesempatan ini, Agustinus Aponno sekaligus membuka rapat secara resmi.

    “Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang
    asing bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang masuk, tinggal, dan melakukan
    kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi
    kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.” ucap Aponno dalam
    sambutannya.

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI