WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kamis (24/8/2023).
Kali ini rapat dilakukan di Tingkat Wilayah Kabupaten Balangan.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Madani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dihadiri oleh anggota Timpora yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Timpora merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan
Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Rapat diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Heri Sudiono selaku Ketua Panitia, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Agustinus Aponno.
Di kesempatan ini, Agustinus Aponno sekaligus membuka rapat secara resmi.
“Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang
asing bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang masuk, tinggal, dan melakukan
kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.” ucap Aponno dalam
sambutannya.