WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023).
Memo ditujukan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
Kendati begitu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan untuk pemanggilan sebagai saksi masih mungkin untuk dilakukan.
“Kalau jadi saksi bisa lah,” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Febrie tidak memungkiri adanya kemungkinan kriminalisasi terhadap para capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah (cakada) selama Pemilu 2024.







