“Karena kita melihat untuk kebijakan se-Indonesia untuk kriminalisasi. Nanti lawannya bikin pengaduan. Kalau kita periksa pasti ada gangguan juga, belum tentu juga terbukti,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tuturnya.
Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” jelasnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







