WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lebih seribu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota baru saja dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Rahmat Bagda pun menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
“Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum,” kata Bagja saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, Senin (22/8/2023).
Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting.
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Lebih Efektif dan Efisien, Kemenkeu Terapkan e-Perjadin
Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.
Seperti dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian.
Karena, tandas dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.
“Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu,” tegasnya.
Karena kata lulusan Universitas Indonesia itu, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.