WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8%.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.
BACA JUGA: Gaji PNS Naik 8 Persen, Guspardi Gaus Sebut Sudah Sesuai dengan Tingkat Inflasi
Jokowi berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif kenaikan gaji, termasuk untuk anggota Polri di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Gaji terendah Polri ada pada Bhayangkara Dua (Bharada) yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama berkisar antara Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
Dengan asumsi kenaikan sebesar 8%, maka gaji yang akan diterima Bharada diperkirakan menjadi Rp 1.768.364 – Rp 2.741.148. Jumlah tersebut didapat dari perhitungan gaji saat ini, ditambah dengan 8% kenaikan gaji atau sebesar Rp 131.480 – Rp 203.048
Nantinya gaji terendah gaji polisi ada di kisaran Rp 1.768.364 – Rp 2.741.148 untuk pangkat Bhayangkara Dua (Bharada), sementara gaji polisi tertinggi Rp 5.657.256 – Rp 6.405.264 untuk pangkat Jenderal.
BACA JUGA: Jokowi Usulkan Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen pada 2024
Berikut Daftar Lengkap Gaji Polisi saat Ini:
Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.774.980 – Rp 2.741.148
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.492 – Rp 2.826.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.732 – Rp 2.915.352
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.808 – Rp 3.006.612
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.612 – Rp 3.100.572
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.468 – Rp 3.197.556
Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.271.996 – Rp 3.733.668
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.060 – Rp 3.850.416
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.392 – Rp 3.970.836
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.491.992 – Rp 4.095.036
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.569.860 – Rp 4,223,124
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.320 – Rp 4,355,208
Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.124 – Rp 4.779.216
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.464 – Rp 5.006.448
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.828 – Rp 5.163.048
Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.108 – Rp 5.324.508
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.412 – Rp 5.491.044
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.445.956 – Rp 5.662.872
Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.740 – Rp 5.839.992
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.664.872 – Rp 6.022.620
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.644 – Rp 6.210.972
Jenderal Polisi = Rp 5.657.256 – Rp 6.405.264.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Usai Diumumkan Naik 8%, Gaji Polisi Tertinggi Jadi Rp 6.405.264 & Terendah Rp 1.768.364
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com