Terkait hal itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hal itu mengingat dirinya yang berprofesi sebagai advokat tengah membela kliennya.
“Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ujarnya, dikonfirmasi, Kamis, (10/8/2023).
Menurutnya, pihaknya siap melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan meskipun tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.
Kamaruddin melanjutkan, dirinya mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menegaskan, bakal memenuhi panggilan Kepolisian yang sudah dijadwalkan pada Senin mendatang. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







