WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 6.895 kegiatan usaha tanpa izin seperti pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi dan lainnya di sektor keuangan sejak 2017 sampai 5 Agustus 2023.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma, Sabtu (12/8/2023) mengatakan modus ilegal yang sedang tren saat ini adalah binary option, robot trading, aset kripto dan money game.
Kemudian pinjaman online atau Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan kini terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, bahkan ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
Kerugian masyarakat yang terjerat kegiatan keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2022 lalu diperkirakan mencapai Rp139,04 triliun.
Karena besarnya kerugian ini, pemblokiran oleh OJK terus dilakukan.
Ia kemudian mengingatkan pada masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi agar mengingat dua aspek legal dan logis yang disebut 2L.
Legal berarti izin kegiatannya mesti dicek termasuk produk dan badan hukumnya, sedangkan logis berarti dicermati imbal hasil yang wajar dengan risikonya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu