WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Vivid, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kamaruddin Simanjuntak.
Kendati demikian ia belum memerinci pemanggilan itu.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen ANS Kosasih
Editor: Yayu