Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

    Selain Sambo yang hukumannya jadi penjara seumur hidup, MA juga memotong hukuman penjara Putri Candrawathi 10 tahun, dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun.

    Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan pemotongan hukuman penjara, yakni 5 tahun.

    Dengan demikian, hukuman penjara Kuat yang sebelumnya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky yang sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum.

    Namun, MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

    “Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

    Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah bebas dari lapas. Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

    “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

    Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   VIRAL! Prabowo Dorong Paspampres Usai Berbuat Kasar terhadap Jenderal Asing di Indo Defence 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI