Harga Emas Antam Turun Rp 4.000, 1 Kilogram Cuma Rp 1 Milar Labih

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau turun Rp 4.000 per gram pada hari ini, Selasa (8/8/2023).

    Pada hari sebelumnya, Senin (7/8/2023) harga emas batangan Antam tidak ada pergerakan harga alias stagnan.

    Mengutip laman resmi logammulia.com, emas batangan Antam kini dibanderol sebesar Rp 1.010.600.000 untuk 1.000 gram.

    BACA JUGA: Turun Rp 7.000, Harga Emas Antam Rabu 2 Agustus Rp 1.071.000 per Gram

    Sementara untuk 1 gram dijual Rp 1.070.000 dari hari sebelumnya yang seharga Rp 1.074.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan Rp 4.000 per gram menjadi sebesar Rp 949.000 per gram dari sebelumnya seharga Rp 953.000 per gram.

    Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

    Berikut rincian harga emas Antam Selasa (8/8/2023):

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 585.000
    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.070.000
    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.080.000
    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.095.000
    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.125.000
    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.195.000
    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.362.000
    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 50.645.000
    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 101.212.000
    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 252.765.000
    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 505.320.000
    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.010.600.000

    Beli emas sesuai PMK

    Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

    Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 dan Buyback Turun Rp 9.000 Per Gram

    Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

    Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Customer Service Bank Kalsel Raih Juara 2 di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI