WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin hingga Juli 2023 dinilai masih rendah. Dikuatkan dengan data yang didapat wartabanjar.com bahwa realisasi PAD pada pertengahan tahun ini belum sampai 30 persen.

Realisasi PAD Kota Banjarmasin ternyata baru sekitar 28 persen atau sekitar Rp 237 miliar lebih. Target realisasi PAD Kota Banjarmasin di tahun ini sebesar Rp 822.243.065.500.

Terpapar data, PAD pajak reklame capaiannya baru 13 persen atau sekitar Rp 1.775.025.992. Pajak hiburan 18 persen atau sekitar Rp 7.771.965.968. Pajak sarang burung walet hanya empat persen atau sekitar Rp 68 jutaan.

Sedangkan pajak restoran ditengah menjamurnya warung makan-warung makan di Kota Seribu Sungai ini, progresnya bagi PAD di Juli 2023 ini hanya sekitar 20 persen atau sekitar Rp 52.037.667.436.

Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan menyampaikan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menggenjot PAD.

Dijelaskannya, pihaknya melaksanakan intensifikasi yaitu dengan sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat dan wajib pajak daerah di Kota Banjarmasin, baik melalui pertemuan langsung dan melalui media luar ruangan seperti spanduk, billboard di wilayah kota Banjarmasin.

“Sejak Juni sampai dengan sekarang kami melaksanakan pelayanan mobil pajak daerah keliling ke 52 Kelurahan terkait pembayaran PBB P2 dan penyuluhan terkait perpajakan daerah. Selama Agustus 2023 ini, BPKPAD memberikan pelayanan PBB P2 dan Pajak Daerah lainnya selama weekend Sabtu Minggu bertempat di Menara Pandang Banjarmasin,” katanya, Selasa (8/8).

Dia juga menjelaskan, penagihan aktif sudah dilaksanakan sejak Januari 2023 sampai dengan sekarang setiap harinya bagi wajib pajak daerah yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya khususnya pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, dan reklame. Pihaknya juga bersama-sama pihak Kejaksaan melakukan penagihan bagi Wajib Pajak yang menunggak dan belum menyampaikan laporan pajak daerahnya, serta bersama Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan penindakan pemasangan stiker atau spanduk di objek pajak daerah yang tertunggak, setelah diberikan Surat Tagihan 1 dan 2 tidak mengindahkan untuk memenuhi pembayarannya.