Bukan Begal, Polisi Ringkus 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Jalan Cempaka Besar Banjarmasin
Ukuran Huruf:
Atas perbuatannya, kedua Pasal 351 ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana yaitu penganiayaan dan atau turut serta membantu dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menambahkan, kalau kejadian tersebut bukanlah kejadian pembegalan, melainkan kenakalan remaja yang dalam kondisi pengaruh alkohol.
Sempat viral di media sosial, kejadian tersebut diduga pembegalan.
“Jadi kejadian tersebut bukanlah pembegalan, dan di Kawasan Kota Banjarmasin itu tidak ada begal,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu