“Namun untuk unsur dia memiliki atau membawa sabu, sementara ini belum ada. Semuanya sudah kami geledah, motor dan identitas mereka yang kami jadikan sebagai barang bukti,” ucap Kapolsek.
“Dalam upaya pencegahan awal. Kami pasang spanduk di sana, sebanyak lima spanduk,tentang bahaya narkotika ditambah kami tempatkan selama 24 jam regu piket berpakaian dinas gabungan fungsi, mulai dari Unit Reskrim sampai Unit Lantas,” jelas Kapolsek.
Dari kegiatan tersebut, personel gabungan mengamankan dua orang laki-laki berinisial SAH alias Bongkeng (40) dan SN alias Aji (36) serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50,5 gram ditemukan di kantong saku.
Keduanya adalah warga Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke
Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls)
Editor Restu







