WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi dari jabatan Wali Kota Bekasi.
Pemberhentian Rahmat Effendi setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pencopotan Rahmat Effendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023.
SK Mendagri dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, Jumat (4/8/2023).
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Hanan Tarya.
Dengan diberhentikannya Rahmat Effendi, Mendagri selanjutnya menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi.







