Ketua KUD Daya Guna agar menyetorkan pengembalian pinjaman pupuk bersubsidi ke rekening kas daerah secara tepat waktu serta Kepala Distan, Diskoperindag, dan BPKAD untuk melakukan rekonsiliasi saldo piutang pupuk bersubsidi dengan KUD Daya Guna. (has)

Baca Juga : Penyaluran Bansos Covid di Barito Kuala Diduga Tidak Tepat Sasaran, Berikut Beberapa Permasalahannya

Editor : Hasby