“Melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung.
Pertama, laporan dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023. Adapun terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.
Adapun laporan kedua disampaikan oleh polisitisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Laporan yang mengatasnamakan individu ini teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi







