Beleid pelarangan operasional THM jelang tahun baru Islam mengacu terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi yang juga melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Sementara itu, THM diminta ditutup untuk waktu yang belum bisa ditentukan.
“Kepada pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







