Bekuk Dua Pengedar Sabu, Polres HST Buru Bandarnya

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kepolisian Resor (Polres) HST berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Polres HST AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasihumas, Iptu Akhmad Priadi, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satres Narkoba.

Hasilnya, tim menangkap dua pria, berinisial MH (44) dan HF (31).

Kedua tersangka, dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Sebagaimana dimaksud Setiap orang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Iptu Akhmad Priadi.

Baca juga:

KKB Tembaki Polsek dan Koramil Saat Berlangsung Pertemuan TNI-Polri dengan Warga