Polisi Tegaskan Suami Aniaya Istri yang Hamil Bukan Dibebaskan

WARTABANJAR.COM – Polisi tegaskan bukan membebaskan pelaku penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Polisi masih mencari keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil empat bulan.

Pelaku sudah diperiksa Polisi beberapa jam setelah kejadian, namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Galih dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/7/23).