Tips Polri Agar Tak Kena ‘Prank’ Saat Beli Mobil Bekas

“Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Serta Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat,” jelasnya.

AKBP Petrus Aldo Siahaan menambahkan mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting. Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.

“Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli,” tandasnya.

Turut hadir sebagai pemateri Jani Chandra CEO Autopedia Sukses Lestari Caroline.id platform jual beli mobil bekas dan Sony Susmana pakar defensive driving.(rls)

Editor Restu