WARTABANJAR.COM – Modus penipuan berkedok jual beli mobil bekas bisa terjadi jika pembeli tak mengetahui cara mengecek sebelum membeli agar tak kena ‘prank’.
Hal tersebut diungkap Kasi. Standar Subdit STNK Ditregident AKBP Petrus Aldo Siahaan di diskusi publik bertema Jual Beli Mobil Bekas Anti Prank di Kedai Halaman, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu(12/7/2023).
“Namun harus diperhatikan tips berikut, pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama,” kata AKBP Petrus Aldo Siahaan.
Maka yang harus diperhatikan tambahnya, survey langsung kendaraan yang akan dibeli. Sistem online hanya sekedar informasi. Cek kredibilitas penjual, identitas dan riwayat bengkel kendaraan.
Baca Juga







