Tok! DPR Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan Menjadi Undang-undang
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Meski diwarnai pro kontra bahkan aksi unjuk rasa, DPR RI tetap mengesahkan omnibus law RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan UU Kesehatan melalui rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi dua Wakil Ketua, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, .
Sebelum mengetok palu, Puan sempat menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah dapat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan UU.
Setellah mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju, Puan pun mengetok palu tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.
Sebelumnya, aksi protes datang terkait salah satu hal yang dipersoalkan dalam UU ini, yakni dipangkasnya wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).
Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.
Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang 'digaji' selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.
Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan.
Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI
Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan. (berbagai sumber)