Tok! DPR Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan Menjadi Undang-undang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Meski diwarnai pro kontra bahkan aksi unjuk rasa, DPR RI tetap mengesahkan omnibus law RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).

    Pengesahan UU Kesehatan melalui rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi dua Wakil Ketua, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, .

    Sebelum mengetok palu, Puan sempat menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah dapat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan UU.

    Setellah mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju, Puan pun mengetok palu tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.

    Sebelumnya, aksi protes datang terkait salah satu hal yang dipersoalkan dalam UU ini, yakni dipangkasnya wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).

    Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.

    Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang ‘digaji’ selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.

    Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan.

    Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI