Tak Hanya DLH Banjarmasin, BBM Truk Sampah di Banjarbaru Juga Rawan Diselewengkan, Temuan LHP BPK Tahun 2021

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru rawan terjadi penyelewengan. Tak hanya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, tetapi juga di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.

    Sebagaimana diketahui pada 2021, hasil penelusuran wartabanjar.com Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terdapat temuan oleh BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2021.

    Baca Juga : Pembelian BBM Truk Sampah DLH Banjarmasin Rawan Diselewengkan, LHP Keuangan Pemko Anggaran 2021 Terdapat Temuan

    Hal serupa ternyata juga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru. Menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Banjarbaru tahun 2021.

    Kelebihan Pembayaran BBM Solar Truk Armroll Sebesar Rp139.624.173,50 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2021, menganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Seksi Pengaturan dan Pengendalian (Turdal) Persampahan DLH sebesar Rp 2.064.639.000,00, terdiri dari BBM Pertalite sebesar Rp344.250.000,00 dan BBM Solar sebesar Rp1.720.389.000,00.

    Realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.910.368.800,00 atau sebesar 92,53 persen, digunakan untuk operasional lapangan (BBM) Pertalite dan pengangkutan sampah (BBM Solar) dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gunung Kupang.

    Penyediaan BBM selama periode Maret sampai dengan Desember 2021 dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia BBM yaitu PT BPS senilai Rp 2.063.781.000,00 dan addendum tertanggal 17 Desember 2021 senilai Rp 1.910.368.800,00.

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI