DPR RI Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya Layanan QRIS

WARTABANJAR.COM – Keluhan penggunaan pembayaran melalui barcode atau QRIS yang dikenakan potongan biaya diungkap para pelaku usaha.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Pasalnya, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.

“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” kata Gus Imin dalam keterangan resminya,, Senin (10/7/2023).

Baca Juga

Modus Penipuan Baru Kelebihan Transfer Incar Warung Makan di Banjarbaru