WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Belum kelar pengusutan yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penodaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, kasus baru muncul.
Kasus baru ini merupakan bentuk perlawanan Panji Gumilang atas sejumlah tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.
Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar Rp 1 triliun hingga melaporkan ke polisi Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Anwar Abbas dan MUI digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami penasihat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian Material dan immateriel,” kata Hendra, Senin (10/7/2023).
Baca juga:
Siapkan Surat-menyurat! Mulai Hari Ini Sampai 23 Juli Razia Kendaraan Serentak di Seluruh Indonesia
Baca berita terbaru wartabanjar.com dengan menginstall dari playstore
“Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian,” katanya.
Pengacara juga membeberkan Anwar Abbas digugat dan dipolisikan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penuduhan terhadap Panji Gumilang.
“Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” ucapnya.