Sementara itu, LH (korban) menuturkan bahwa awalnya Ia tidak curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetor ke bank.

“Modusnya adalah uang dicampur dengan perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli,” sebutnya.

Diketahui, peredaran uang palsu ini rupanya sudah terjadi tiga kali terjadi melalui jasa pengiriman pesawat. Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26, ayat 2 dan 3 UU No 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi