Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pelaku MA setahun lalu pernah bermasalah dengan korban dan dipidana selama 1 tahun dan 8 bulan, karena tidak terima perkataan korban yang mengata-ngatai almarhum istri pelaku sehingga pelaku merasa emosi dan memukul korban.

“Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MA dan 1 bilah senjata Tajam jenis Parang dengan panjang -+ 55 cm. dengan gangang terbuat dari kayu,” pungkas Sutargo. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi