WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Hidup bertetangga memang kadang bisa saja ada masalah lantaran kesalahpahaman.
Namun apabila kesalahanpahaman itu diiringi dengan tindakan melawan hukum, pastinya akan berujung ke polisi.
Seperti yang terjadi pada seorang pria di Kabupaten Tabalong ini.
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Kapolsek Tanta Iptu Supriyono mengamankan MA (58) warga Desa Puain Kanan, kecamatan Tanta, Tabalong, Selasa (4/7/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku MA diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya kepada seorang perempuan berinisial HM (48) yang merupakan tetangganya.
“Perbuatan pengancaman tersebut terjadi pada Selasa (4/7) pagi, saat itu korban mengecek mobilnya yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku yang saat itu berada di halaman rumah mengata-ngatai korban dengan kata-kata ‘hantu’ sebanyak 3 kali,” ungkap Sutargo.
“Mendengar ucapan tersebut korban diminta anaknya untuk masuk ke dalam rumah untuk bersembunyi, tidak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata tajam jenis mandau yang di simpannya di belakang tangan sebelah kanan dan sambil mengatakan ‘kalau ingin berkelahi keluar kamu’ sambil mengacungkan tangan dengan memberi isyarat meminta korban untuk menghampiri pelaku,” lanjutnya.
“Kemudian datang saksi berinisial AR yang bermaksud menenangkan pelaku dan membawanya pulang kerumahnya, tak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatanya dengan cara mengajak pelapor berkelahi dengan ucapan ‘berkelahi kah?!’ dan ucapan tersebut dikatakan lebih dari 1 kali,” imbuh Sutargo.