WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laporan AG (15) alias Agnes terhadap Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan diproses di Polda Metro Jaya.
Babak baru kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya itu.
Penetapan Mario yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Iya sudah,” ucap Hengki.
Baca juga:
Penyidik Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Bakal Ada Tersangka
Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.







