Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur AG, Ini Ancaman Hukumannya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Laporan AG (15) alias Agnes terhadap Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan diproses di Polda Metro Jaya.
Babak baru kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya itu.
Penetapan Mario yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. "Iya sudah," ucap Hengki.
Baca juga:
Penyidik Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Bakal Ada Tersangka
Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengatakan Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG.
Penetapan tersangka itu usai dilakukan gelar perkara pada 27 Juni 2023.
Atas penetapan tersangka itu, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7/23).
Dalam kasus ini, Mario Dandy memang disangkakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi