Penyidik Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Bakal Ada Tersangka

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren An-Zaytun, Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutannya.

Laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun oleh Panji Gumilang itu, kini dinaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarij Senin (3/7/2023).

Baca juga:

Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap! Sembunyi di Apartemen M Town Kelapa Gading

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).