WARTABANJAR.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik ilegal masih beredar di pasaran.
Dikutip instagram BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, Minggu (2/7).
Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk
seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri.
Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Berikut daftar kosmetik ilegal temuan BPOM:
- Temulawak New and Day Night
- CAC Glow;
- Natural 99;
- HN Siang dan Malam;
- SP Special UV Whitening;
- Dr Original Pemutih;
- Super Dr Quality Gold SPF 30;
- Diamond Cream;
- Herbal Plus New Day & Night;,
- Ling Zhi Day & Night;
- Sj Sin Jung;
- Tabita; dan
- Krim Labella.







