Pemuda Palangka Raya Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

Pelaku yang bekerja di perusahaan sawit tersebut, mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Korban kemudian memaafkan pelaku dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menghapus.semua foto-foto korban. Kalau pelaku mengulangi.perbuatannya maka akan diproses sesuai dengan.hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kabidhumas pada kesempatan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menyebarkan foto atau video pornografi karena itu melanggar Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).

“Setop tanpa busana di depan kamera,” pungkasnya.(rls)

Editor Restu