“Kepada Kepala SKPD se-Tanbu, Pimpinan Kantor BUMN dan BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Puskesmas, seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah, RT, RW dan Panitia Penyelenggara Perayaan Hari Raya Idul Asdha 2023 agar melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat tanggal 5 Juli 2023 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” pungkasnya. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi