WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
“Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik,” kata Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti di Batulicin, Senin (26/6/2023).
Juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 600.4.15/01005/DLH/2023 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, SKPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW se-Kabupaten Tanah Bumbu agar menyebarluaskan informasi Idul Adha Tanpa Sampah Plastik kepada masyarakat luas melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial.
Panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha diimbau dalam pelaksanaan sholat Idul Adha tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan shalat dan kegiatan lainnya sehingga dapat meminimalisir timbulan sampah.
Panitia Pelaksana Kurban menjaga dan mengendalikan lingkungan ditempat penampungan maupun pemotongan hewan kurban, serta mengimbau dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.
Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang, daun jati), wadah anyaman bambu (besek) maupun wadah lainnya tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.