KPP Pratama : NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Januari 2023

Dirinya menambahkan, untuk NPWP Badan, Instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk format lama NPWP 15 digit.

Format baru dengan menambah angka 0 didepan NPWP lama menjadi 16 digit. Sementara untuk Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Mendampingi di sesi talkshow kali ini staf KPP Pratama Banjarbaru Setya mengungkapkan, pemadanan atau validasi diperlukan untuk mensinkronisasi data agar tak terjadi lagi NIK atau NPWP ganda di masyarakat.

“Cara mencek NPWP sudah tervalidasi coba kita input NIK pada menu DJP Online kalau sudah bisa berarti data NPWP sudah valid dan NIK sudah berfungsi sebagai NIK. Lalu bagaimana dengan NPWP lama yang belum melakukan aktivasi data NIK? maka Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan dengan data kependudukan
dan DJP dapat meklarifikasi kepada Wajib Pajak data belum valid,” pungkasnya.(ip banjar)

Editor Restu