Setelahnya diketahui bahwa perkaranya telah dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

Kemudian, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu tidak membuahkan hasil, lantaran pihak perusahaan PT SG hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Untuk itulah Selvia pun melalui kuasa hukumnya berkeinginan perkara ini bisa kembali diproses oleh Polri yakni melalui Bareskrim.

"Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan dibuka kembali dan ditarik ke Mabes Polri. Karena ini jelas ada perbuatan melawan hukum yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami," kata Budjino selaku penasehat hukum.

Selain didampingi tim penasehat hukum, Selvia juga turut didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Ahmad Murjani.

Dan yang menariknya lagi, Selvia juga saat itu didampingi oleh aktor Indonesia, Okan Kornelius juga turut hadir untuk memberikan dukungan kepada Selvia.

Pasalnya, kata Okan, dirinya sudah menganggap Selvia seperti keluarga bahkan 'adik' nya sendiri.

"Saya cukup kaget juga setelah mengetahui kejadian tersebut, Saya sebagai kakak merasa prihatin tentunya. Semoga ada titik terang, minimal modalnya kembali. Dan kita mau alurnya sesuai yang sudah ditentukan oleh Undang-undang," pungkasnya. (Qyu)

Editor Restu