WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah petinggi dan mantan petinggi PT Antam atas kasus dugaan korupsi komoditi emas.
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis(22/06/2023) sebanyak 5 orang saksi yaitu berinisial atas nama SIS, MAA, MAK, A, MN.
“Kelima orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu pertama saksi berinisial SIS yang merupakan pihak swasta, kedua saksi berinisial MAA yang merupakan General Manager pada PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020,” ujar Tim Jaksa melalui siaran pers, Kamis (22/6/2023).
Baca juga:







