Alasan Menteri PANRB Tambah Libur Idul Adha, Simak Juga Jadwal Lengkap Operasional Bank Selama Lebaran

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023.

    Keppres itu berisi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres dikeluarkan setelah pemerintah memutuskan libur Idul Adha ditambah menjadi tiga hari.

    Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah. Serta memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

    BACA JUGA: Satgas Pangan Awasi Distribusi Bahan Pokok Jelang Idul Adha, Cabai dan Telur Alami Kenaikan

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penambahan cuti bersama selama 2 hari di Idul Adha ini guna memacu perekonomian nasional.

    “Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” kata Azwar Anas, Kamis (22/6/2023).

    Setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil. Menyusul, pergerakan masyarakat dari sejumlah kota besar menuju kampung halaman maupun destinasi wisata di berbagai daerah.

    “Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ungkapnya.

    Menteri Anas berharap libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia. Mengingat, tersedianya waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.

    BACA JUGA: Hantu ‘El Nino’ Gentayangan, Harga Pangan Dikhawatirkan Melonjak Jelang Idul Adha

    Jadwal Operasional Bank

    Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional bank dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444H/Tahun 2023 seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023):

    A.Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh layanan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan (tidak beroperasi)

    B.Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional (SKNBI)
    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh layanan penyelenggaran SKNBI ditiadakan (tidak beroperasi)

    C.Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast)
    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, layanan penyelenggaraan sistem BI-Fast dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari)

    D.Layanan Kas
    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan

    E.Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
    1.Operasi Moneter Rupiah

    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan

    2.Operasi Moneter Valas

    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan, Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir

    F.Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
    Rabu hingga Jumat, 28-30 Juni 2023, penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan, indONIA, compounded indONIA, IndONIA indeks, dan JIBOR tidak terbit.

    Jadwal Kembali Normal pada Senin, 3 Juli 2023

    “Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tulis Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 64 Miliar Diusut Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI