Selain itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan,” tandas Presiden.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional serta menambah hari libur cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.(rls)
Editor Restu







