Berdasarkan keterangan MJ dan bukti percakapan di hape, barang tersebut didapatkan dari pelaku berinisial MTN dan pelaku SY.

Polisi mengembangkan dan kembali mengamankan pelaku SY. Kemudian pengembangan kembali dilanjutkan terhadap MDH di Desa Teratau. (aqu)

Editor Restu