Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Total 8 Orang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bertambah lagi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru kasus ini, sehingga total sudah delapan yang dijadikan tersangka termasuk Menteri Johnny G Plate.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka baru itu adalah Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Tersangka pun kini langsung ditahan.

    Baca juga: Nyamar sebagai Pemesan, Polisi Berhasil Mengungkap Praktik TPPO Oleh Mucikari di Samarinda

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

    Kuntadi menjelaskan, Kejagung hari ini memanggil M Yusrizki untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung.

    Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    “Tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana,” tuturnya.

    Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

    1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
    2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
    3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
    4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
    5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
    6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
    7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
    8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima. (edj/rls)
    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI