WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hari ini, Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.
Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
“Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Fajar Laksono, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).
“KPU hadiri sidang MK secara daring,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (edj)
Editor: Erna Djedi