WARTABANJAR.COM – PT Angkasa Pura/AP I (persero) mulai menerapkan aturan perjalanan udara di 15 bandara.
Aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
“AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ujar Kepala Sekretaris Perusahaan AP I, Rahadian D. Yogisworo, pada dikutip Kamis (14/6/2023).
Baca Juga
Lagu Aldi Taher Rayu Messi Datang ke Indonesia Diunggah Akun FIFA
Dalam SE Kemenhub tersebut, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.