Terungkap! Bule Wanita Asal Denmark Perlihatkan Kelamin di Bali Ternyata Idap Ini

Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.

Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi