Terungkap! Bule Wanita Asal Denmark Perlihatkan Kelamin di Bali Ternyata Idap Ini

Polisi beralasan jika WNA tersebut mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai.

“Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Denpasar Bali, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Bule Kembali Bikin Ulah di Bali, Wanita Asal Denmark Perlihatkan Alat Kelamin

“Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3,” ucapnya.

Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.

Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi