Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.
Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







