WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satres Narkoba Banjarbaru mengamankan 3 orang tersangka terkait Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada 29 Mei 2023 lalu. Pihak kepolisian mengamankan 2 orang laki-laki berinsial GA (26), SI (48), dan 1 orang perempuan berinisial NH (39).
Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian karena membawa, mengonsumsi, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di 3 lokasi yang berbeda.
“NH adalah tersangka pertama yang diamankan saat berada di Kota Banjarbaru,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Selasa (13/6/23) pagi.
NH diamankan Senin (29/5) sore di Jalan Taman Gembira Barat, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Beredar! BPJS Salurkan Bantuan Rp25 Juta dengan Syarat Penerima Bayar Admin Rp250 ribu, Ini Faktanya
Pada saat diamankan diperoleh beberapa barang bukti, salah satunya narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram







