1.000 Pelanggar Terkena Razia Usai Tilang Manual Berlaku 1 Juni

Ada 13 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

“Selain itu juga berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Kendaraan overload dan over dimensi dan kenalpot brong,” imbuhnya.

Sementara itu pelanggar terbesar didominasi remaja atau pelajar. Bahkan kasus laka lantas pada 1-9 Juni tercatat 28 kasus didominasi oleh remaja.

“Kita fokuskan sosialisasi pada para remaja atau siswa SMP SMA, untuk pelajar SMP kita berikan surat peringatan,” kata Kasat Lantas.

Melalui Dikyasa, Satlantas Polres Sukoharjo terus melakukan sosialisasi pada pelajar agar lebih tertib berlalu lintas.(rls)

Editor Restu